Besok
tanggal 5 juni 2020 khususnya di Kabupaten Kotabaru dimana saya berasal juga telah diberlakukan “New Normal” sesuai dengan
keputusan dan arahan Presiden RI tanggal 15 Mei 2020 tentang Prosedur Standar
Tatanan Baru untuk menuju masyarakat produktif dan aman dalam penanggulangi wabah pandemi Covid 19 yang
memporandakan tatatan kehidupan manuasia secara global. Dan tak hanay itu,
keputusan tersebut juga diturunkan Presiden RI Nomor 11 Tahun2020 Tentang
Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat COVID-19, Sebagai negara hukum seharusnya tindakan yang
dilakukan pemerintah harus ada dasar hukum. Menilik filosofi dalam mempertimbangkan
peraturan ini yaitu :
1.Dengan selesainya pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dan menurunnya angka Orang Dalam Pengawasan,
Pasien Dalam Pengawasan serta meningkatnya jumlah pasien yang sembuh;
2.Untuk memutus mata rantai penularan Corona virus Disease 2019 (Covid-19)
dilakukan upaya diberbagai aspek kehidupan baik aspek Penyelenggaraan
Pemerintahan, Kesehatan, Sosial, maupun Ekonomi;
3.Berdasarkan Pidato Presiden Joko Widodo Pada tanggal 16 Mei 2020 mengenai “New
Normal, berdamai dengan Covid-19” Presiden memerintahkan kepada Gubernur,
Walikota dan Bupati di 4 Provinsi dan 25 Kabupaten/Kota untuk melaksanakan “New
Normal” di wilayahnya.
Pertanyaan
kita apakah betul tidak ada penambahan kasus baru di Banua kita tercinta ini ?
Apa sudah dilakukan test masif baik RT dan PCR kepada masyarakat. Atau mungkin
karena sudah terbentuk HERD IMUNNITY di Masyarakat Banua. Menurut perlu
keterbukaan masalah ini. Sebagai seorang masyarakat dan juga masih berstatus Mahasiswa
Hukum, melihat diberlakukan nya PSBB kemarin, rasanya sulit menerima data bahwa
betul2 tidak ada penambahan. Ditingkat nasional KalSel menjadi urutan ke 2
penambahan kasus baru terkonfirmasi. Saya sangat khawatir dengan dihentikannya
PSBB dan diterapkannya New Normal akan membongkar PHENOMENA GUNUNG ES dan pasti
RS dan NAKES akan kewalahan. Dan juga diliat dari Mimimnya ketersedian RT dan
PCR dan kapasitas ruang isolasi yang masih sedikit ada sekitar 15 ruangan dan
walaupun ada penambahan ruangaan TAPI sampai hari in masih pembangunan. Beberapa
persyaratan yang disyaratkan WHO apa sudah terpenuhi ? syarat seperti dibawah
ini :
1.Terbukti bahwa Transmisi Covid bisa dikendalikan
2.Sistem Kesehatan Masyarakat telah mampu memitigasi, mengidentifikasi,
mengisolasi, menguji dan melacak kontak dan mengkarantina
3.Mengurangi resiko wabah dengan pengaturan yang ketat terhadap tempat yg resiko
tinggi seperti rumah jompo, kesehatan mental dan pemukiman padat
4.Pencegahan ditempat kerja dengan penerapan protokol kesehatan pencegahan covid
yang ketat dan berwibawa
5.Resiko penyebaran IMPORTED CASE dapat dikendalikan
6.Partisipasi masyarakat yang TINGGI dsn Aktif dala masa transisi ini.
Sepertinya
belum, tapi kenapa Tatanan Normal Baru diberlakukan dengan kondisi pandemik
yang mencapai puncaknya. Apa sudah kehabisan Anggaran atau sudah LELAH dan
PUTUS ASA karena melihat partisipasi masyarakat yang ada.
Pertanyaan
kita selanjutnya dasar hukum dalam pertimbangan ini adalah ada perintah dalam
PIDATO Presiden tanggal 16 Mei 2020, dalam Hukum Tata Negara dan hirarki hukum
di Indonesia, TIDAK ada PIDATO Presiden sebagai SUMBER HUKUM. Aneh apakah
negara kita negara kerajaan atau monarki ?.
TENTANG
PEMBATASAN SOSIAL BERSKALA BESAR DALAM RANGKA PERCEPATAN PENANGANAN CORONA VIRUS
DISEASE 2019 (COVID-19) yang merupakan pelaksanaan amanat terhadap UU NOMOR 4
tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit dan UU NOMOR 6 tahun 2018 tentang KKM. Pelaksanaan
dan Pencabutan PSBB disuatu daerah harus melalui SK dari Menkes RI. Untuk mendasarkan
Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK. 01.07/MENKES/304/2020
tentang Penetapan Pembatasan Sosial
Berskala Besar Di Wilayah Kabupaten Banjar, Kabupaten Barito Kuala, dan Kota
Banjarbaru, Provinsi Kalimantan Selatan Dalam Rangka Percepatan Penanganan
Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
Jadi
menurut saya ada tindakan penerapan tatanan New Normal diberlakukan dibeberapa
daerah di Banua ini maka, perlu dikaji
secara hukum sebagai tindakan inkonstisional dan di evaluasi apa saja yang masih
dipersiapkan dan apa saja yang kurang berdasarkan kepentingan rakyat dan
kesejahteraan rakyat.
Menurut saya. Saya sangat setuju atas tindakan pemerintah yang saat ini akan memberikan tindakan sistem THE NEW NORMAL karena di liat dari sisi ekonomi saat ini banyak keluhan dari masyarakat serta dari sisi ekonomi pemerintahan di mana apabila pemerintah tidak mengambil tindakan untuk saat ini kemungkinan ekonomi akan semakin memburuk. Dan di samping itu kita liat dari sisi prespektif masyarakat yang menanggapi bahaya virus covid ini sangat lah menganggap remeh dan apabila kita terus melaksanakan psbb yang menurut saya sia sia alangkah lebih baiknya pemerintah mengambil tindakan untuk maju cukup sekian statmen dari saya terimakasih M. Rizki Dwi Putra
BalasHapus