Kamis, 04 Juni 2020

KEBERADAAN “TEORI WELFARE STATE” DI INDONESIA DALAM PENANGANAN COVID-19

Negara Kesejahteraan (Welfare State) merupakan teori yang menegaskan bahwa Negara yang pemerintahannya menjamin terselenggaranya kesejahteraan rakyat

Sekilas tentang sebuah teori yang bernama Negara Kesejahteraan atau bisa disebut Teori Welfare State yaitu merupakan teori yang sejalan dengan dasar Negara Indonesia dan menegaskan bahwa Negara yang pemerintahannya menjamin terselenggaranya kesejahteraan rakyat. Untuk dapat mewujudkan kesejahteraan rakyatnya harus didasarkan pada lima pilar kenegaraan, yaitu Demokrasi (Democracy), Penegakan Hukum (Rule of Law), Perlindungan Hak Asasi Manusia (The Human Right Protection), Keadilan Sosial (Social Justice) dan Anti Diskriminasi (Anti Discrimination).
Sejak Indonesia merdeka pada tanggal 17 Agustus 1945 dan disahkannya Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945, UUD 1945 digunakan sebagai pijakan Negara untuk memberikan kesejahteraan kepada rakyatnya. UUD 1945 adalah sebuah dasar Negara yang dibuat atas dasar semangat dan kesadaran untuk membangun suatu Negara yang Demokrasi serta menciptakan tatanan masyarakat berkeadilan sosial, berkesemakmuran dan sejahtera bersama-sama. Maka atas dasar tersebut lahirnya suatu Konsep Negara Kesejahteraan (Welfare State) di Indonesia.
Jika dilihat berdasarkan Perkembangan Hukum dalam Bidang Ekonomi setelah berkembangnya Konsep Negara Kesejahteraan, yang dimaksud dengan Negara Kesejahteraan adalah suatu bentuk pemerintahan demokratis yang menegaskan bahwa negara bertanggung jawab terhadap kesejahteraan rakyat yang minimal, bahwa pemerintah harus mengatur pembagian kekayaan negara agar tidak ada rakyat yang kelaparan, tidak ada rakyat yang menemui ajalnya karena tidak dapat membayar biaya rumah sakit, juga dapat dikatakan bahwa negara kesejahteraan mengandung unsur sosialisme, mementingkan kesetaraan di bidang politik maupun di bidang ekonomi. Dengan demikian, konsep negara kesejahteraan (welfare state) yang sebelumnya mengidealkan perluasan tanggungjawab negara ke dalam urusan-urusan masyarakat dan pasar, pada masa kini dituntut untuk melakukan liberalisasi dengan mengurangi peran untuk menjamin efisiensi dan efektifitas pelayanan umum yang lebih memenuhi harapan rakyat.
Penggagas Teori Welfare State  adalah Prof. Mr. R. Kranenburg, dia mengungkapkan “Negara harus secara aktif mengupayakan kesejahteraan, bertindak adil yang dapat dirasakan seluruh masyarakat secara merata dan seimbang, bukan menyejahterakan golongan tertentu tapi seluruh rakyat.” Teori Welfare State tersebut sering kali dimaknai berbeda oleh setiap orang maupun Negara. Namun, teori tersebut secara garis besar setidaknya mengandung 4 (empat) makna, antara lain sebagai berikut:
(i) Sebagai kondisi sejahtera (well-being), kesejahteraan sosial (social welfare) sebagai kondisi terpenuhinya kebutuhan material dan non-material. Kondisi sejahtera terjadi manakala kehidupan manusia aman dan bahagia karena kebutuhan dasar akan gizi, kesehatan, pendidikan, tempat tinggal, dan pendapatan dapat dipenuhi serta manakala manusia memperoleh perlindungan dari risiko-risiko utama yang mengancam kehidupannya; (ii) Sebagai pelayanan sosial, umumnya mencakup lima bentuk, yakni jaminan sosial (social security), pelayanan kesehatan, pendidikan, perumahan dan pelayanan sosial personal (personal social services); (iii) Sebagai tunjangan sosial, kesejahteraan sosial yang diberikan kepada orang miskin. Karena sebagian besar penerima kesejahteraan adalah masyarakat miskin, cacat, pengangguran yang kemudian keadaan ini menimbulkan konotasi negatif pada istilah kesejahteraan, seperti kemiskinan, kemalasan, ketergantungan, dan lain sebagainya; (iv) Sebagai proses atau usaha terencana, sebuah proses yang dilakukan oleh perorangan, lembaga-lembaga sosial, masyarakat maupun badan-badan pemerintah untuk meningkatkan kualitas kehidupan melalui pemberian pelayanan sosial dan tunjangan sosial.
Pengertian tentang Negara Kesejahteraan (Welfare State) tidak dapat dilepaskan dari empat definisi kesejahteraan di atas. Negara Kesejahteraan sangat erat kaitannya dengan kebijakan sosial (social policy) yang dibanyak Negara mencakup strategi dan upaya-upaya pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan warganya, terutama melalui perlindungan sosial (social protection) yang mencakup jaminan sosial (baik berbentuk bantuan sosial dan asuransi sosial) maupun jaring pengaman sosial (social safety net). Akan tetapi berdasarkan penjelasan di atas, Negara Kesejahteraan hanyalah sebuah Konsep. Berdasarkan Wikipedia, Istilah konsep berasal dari bahasa latin conceptum, artinya sesuatu yang dipahami. Aristoteles dalam "The classical theory of concepts" menyatakan bahwa konsep merupakan penyusun utama dalam pembentukan pengetahuan ilmiah dan filsafat pemikiran manusia. Maka dapat disimpulkan Negara Kesejahteraan atau Walfare State tersebut adalah suatu konsep dari pemerintahan yang mana negara mengambil peran penting dalam perlindungan dan pengutamaan kesejahteraan ekonomi dan sosial warga negaranya. Apabila konsep tersebut dijalankan sesuai dengan 4 (empat) makna yang terkandung dalam penjelasan di atas, maka Negara tersebut dapat dikatakan berhasil menerapkan Teori Walfare State. Akan tetapi bagaimana dengan Indonesia?? Sejalan dengan di Sahkannya UUD Tahun 1945, Apakah Indonesia dapat menjalankan konsep Teori Negara Kesejahteraan (Walfare State) ??
Dari penjelasan dan pemaparan teori di atas. Perkembangan Teori ini di Indonesia sudah cukup baik terlihat dalam hal perencanaan dan sistem nya.  Dalam implementasinya, Pemerintah Indonesia berusaha menciptakan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia sebagaimana yang telah diamanatkan dalam  UUD 1945 yang secara tegas mengamanatkan kesejahteraan sosial sebagai prioritas tertinggi kebijakan publik negeri ini. Kesejahteraan sosial tersebut tertuang dalam UUD 1945 yang diantaranya menyatakan, bahwa perekonomian berdasarkan atas asas kekeluargaan, membiayai pendidikan dasar, mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu serta menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.
Dengan kondisi tersebut, Pemerintah Indonesia berusaha melaksanakan dan mewujudkan Negara Kesejahteraan (Welfare State)  berdasarkan UUD 1945, melalui:  (i) Sistem jaminan sosial, sebagai backbone program kesejahteraan; (ii) Pemenuhan hak dasar warga Negara melalui pembangunan berbasis sumber daya produktif perekonomian, khususnya kesehatan dan pendidikan, sebagai penopang sistem jaminan sosial, menciptakan lapangan kerja secara luas sebagai titik tolak pembangunan, dan menyusun kekuatan perekonomian melalui koperasi sebagai bentuk badan usaha yang paling dominan dalam perekonomian; (iii) Pemerataan ekonomi yang berkeadilan sebagai hasil redistribusi produksi serta penguasaan produksi secara bersama-sama melalui koperasi, (iv) Reformasi birokrasi menciptakan pemerintahan yang kuat dan responsif sebagai agent of development dan penyedia barang dan jasa publik secara luas, serta pengelolaan sumber daya alam sebagai penopang Negara Kesejahteraan (Welfare State) untuk menegakkan keadilan sosial.
Hal ini sejalan dengan UU No. 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial, yang mendefinisikan kesejahteraan sosial merupakan kondisi terpenuhinya kebutuhan materian, spiritual dan sosial warga negara agar dapat hidup layak dan mampu mengembangkan diri sehingga dapat melaksanakan fungsi sosialnya. Akan tetapi ada sisi lain yang minim dari Indonesia. Yakni kurangnya perhatian pemerintah dalam menyosialisasikan kepada masyarakat serta minim nya pengetahuan masyarakat terhadap ruang publik yang telah disediakan oleh pemerintahan. Dalam permasalahan tersebut banyak terjadi ketidaktahuan terhadap suatu hal yang di tetapkan oleh pemerintahan sehingga banyak masyarakat yang merasa tidak ada di berikan pelayanan publik oleh pemerintahan, padahal pemerintahan sudah menerapkan serta menyediakan ruang nya.
Apalagi dalam masa pandemi COVID-19 ini masih banyak hal yang perlu di evaluasi dari pemerintahan untuk tidak terlalu gegabah dalam menetapkan kebijakan, karena ketika pemerintahan sudah lengah terhadap situasi pandemi seperti ini bisa di bayang-bayangi oleh kepanikan massal. Yang menyebabkan terancam nya posisi pemerintahan yang di percaya oleh semua warga negara nya menjadi hilang bahkan tak tidak tersisa sedikitpun.
Di Dalam APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) Tahun 2020 kali ini yang di publikasikan Kementerian Keuangan RI dalam laman menunjukkan bahwa 20% dari belanja APBN untuk pendidikan dan 5% dari belanja APBN untuk kesehatan.  Di dalam penetapan pembiayaan investasi juga masih ada kesalahan dimana pemerintahan belum mencantumkan kesehatan untuk ditujukan dalam peningkatan kualitas nya. Dari situ lah terlihat, masih minimnya perhatian pemerintahan terhadap masyarakat terutama dalam bidang kesehatan. Dengan adanya teori kesejahteraan ini, diharapakan mampu menyelaraskan dengan disahkannya Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai pijakan Negara untuk memberikan kesejahteraan kepada rakyatnya. Akan tetapi Indonesia masih kurang mampu melaksanakan teori ini karena masih banyak aktor dalam bayangan mengambil bukan haknya. Di mana seharusnya kita masyarakat mampu menerima semua nya akan tetapi tidak bisa merasakan sama sekali apa yang sudah di tetapkan.


SALAM SEJAHTERA. SEMOGA KITA SELALU DIBERIKAN KESEHATAN
DAN BAHAGIA SELALU

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

FARMASIS DIUJUNG TANDUK, PEMERINTAH KEMANA ?

Saya paham betul, negara ini sedang berusaha bangkit dari keterpurukan. Hantaman COVID 19 bukan main, duka mendalam bagi angka kesaki...