Negara Kesejahteraan (Welfare
State) merupakan teori yang menegaskan bahwa Negara yang pemerintahannya
menjamin terselenggaranya kesejahteraan rakyat
Sekilas tentang
sebuah teori yang bernama Negara Kesejahteraan atau bisa disebut Teori Welfare State yaitu merupakan teori yang sejalan dengan
dasar Negara Indonesia dan menegaskan bahwa Negara yang pemerintahannya
menjamin terselenggaranya kesejahteraan rakyat. Untuk dapat mewujudkan
kesejahteraan rakyatnya harus didasarkan pada lima pilar kenegaraan, yaitu
Demokrasi (Democracy), Penegakan Hukum (Rule of Law), Perlindungan Hak Asasi Manusia (The Human Right Protection), Keadilan Sosial (Social Justice) dan Anti Diskriminasi (Anti Discrimination).
Sejak Indonesia
merdeka pada tanggal 17 Agustus 1945 dan disahkannya Undang-Undang Dasar (UUD)
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, UUD 1945 digunakan sebagai pijakan Negara
untuk memberikan kesejahteraan kepada rakyatnya. UUD 1945 adalah sebuah dasar
Negara yang dibuat atas dasar semangat dan kesadaran untuk membangun suatu
Negara yang Demokrasi serta menciptakan tatanan masyarakat berkeadilan sosial,
berkesemakmuran dan sejahtera bersama-sama. Maka atas dasar tersebut
lahirnya suatu Konsep Negara Kesejahteraan (Welfare
State) di Indonesia.
Jika dilihat
berdasarkan Perkembangan Hukum dalam Bidang Ekonomi setelah berkembangnya
Konsep Negara Kesejahteraan, yang dimaksud dengan Negara Kesejahteraan adalah suatu
bentuk pemerintahan demokratis yang menegaskan bahwa negara bertanggung jawab
terhadap kesejahteraan rakyat yang minimal, bahwa pemerintah harus mengatur
pembagian kekayaan negara agar tidak ada rakyat yang kelaparan, tidak ada rakyat
yang menemui ajalnya karena tidak dapat membayar biaya rumah sakit, juga dapat
dikatakan bahwa negara kesejahteraan mengandung unsur sosialisme, mementingkan
kesetaraan di bidang politik maupun di bidang ekonomi. Dengan demikian, konsep
negara kesejahteraan (welfare state)
yang sebelumnya mengidealkan perluasan tanggungjawab negara ke dalam
urusan-urusan masyarakat dan pasar, pada masa kini dituntut untuk melakukan
liberalisasi dengan mengurangi peran untuk menjamin efisiensi dan efektifitas
pelayanan umum yang lebih memenuhi harapan rakyat.
Penggagas Teori Welfare State adalah
Prof. Mr. R. Kranenburg, dia mengungkapkan “Negara harus secara aktif
mengupayakan kesejahteraan, bertindak adil yang dapat dirasakan seluruh
masyarakat secara merata dan seimbang, bukan menyejahterakan golongan tertentu
tapi seluruh rakyat.” Teori Welfare State tersebut
sering kali dimaknai berbeda oleh setiap orang maupun Negara. Namun, teori
tersebut secara garis besar setidaknya mengandung 4 (empat) makna, antara lain
sebagai berikut:
(i) Sebagai
kondisi sejahtera (well-being), kesejahteraan
sosial (social welfare)
sebagai kondisi terpenuhinya kebutuhan material dan non-material. Kondisi
sejahtera terjadi manakala kehidupan manusia aman dan bahagia karena kebutuhan
dasar akan gizi, kesehatan, pendidikan, tempat tinggal, dan pendapatan dapat
dipenuhi serta manakala manusia memperoleh perlindungan dari risiko-risiko
utama yang mengancam kehidupannya; (ii) Sebagai
pelayanan sosial, umumnya mencakup lima bentuk, yakni jaminan sosial (social security), pelayanan kesehatan,
pendidikan, perumahan dan pelayanan sosial personal (personal
social services); (iii) Sebagai
tunjangan sosial, kesejahteraan sosial yang diberikan kepada orang miskin.
Karena sebagian besar penerima kesejahteraan adalah masyarakat miskin, cacat,
pengangguran yang kemudian keadaan ini menimbulkan konotasi negatif pada
istilah kesejahteraan, seperti kemiskinan, kemalasan, ketergantungan, dan lain
sebagainya; (iv) Sebagai proses atau usaha terencana, sebuah proses yang dilakukan
oleh perorangan, lembaga-lembaga sosial, masyarakat maupun badan-badan
pemerintah untuk meningkatkan kualitas kehidupan melalui pemberian pelayanan
sosial dan tunjangan sosial.
Pengertian tentang Negara Kesejahteraan (Welfare State) tidak dapat dilepaskan dari empat definisi
kesejahteraan di atas. Negara Kesejahteraan sangat erat kaitannya dengan
kebijakan sosial (social policy) yang dibanyak
Negara mencakup strategi dan upaya-upaya pemerintah dalam meningkatkan
kesejahteraan warganya, terutama melalui perlindungan sosial (social protection) yang mencakup jaminan sosial (baik
berbentuk bantuan sosial dan asuransi sosial) maupun jaring pengaman sosial (social safety net). Akan tetapi berdasarkan penjelasan
di atas, Negara Kesejahteraan hanyalah sebuah Konsep. Berdasarkan Wikipedia, Istilah
konsep berasal dari bahasa latin conceptum, artinya sesuatu yang dipahami.
Aristoteles dalam "The classical
theory of concepts" menyatakan bahwa konsep merupakan penyusun utama
dalam pembentukan pengetahuan ilmiah dan filsafat pemikiran manusia. Maka dapat
disimpulkan Negara Kesejahteraan atau Walfare
State tersebut adalah suatu konsep dari pemerintahan yang mana negara
mengambil peran penting dalam perlindungan dan pengutamaan kesejahteraan
ekonomi dan sosial warga negaranya. Apabila konsep tersebut dijalankan sesuai
dengan 4 (empat) makna yang terkandung dalam penjelasan di atas, maka Negara tersebut
dapat dikatakan berhasil menerapkan Teori Walfare State. Akan tetapi bagaimana
dengan Indonesia?? Sejalan dengan di Sahkannya UUD Tahun 1945, Apakah Indonesia
dapat menjalankan konsep Teori Negara Kesejahteraan (Walfare State) ??
Dari penjelasan dan pemaparan teori di atas. Perkembangan
Teori ini di Indonesia sudah cukup baik terlihat dalam hal perencanaan dan sistem
nya. Dalam implementasinya, Pemerintah
Indonesia berusaha menciptakan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia
sebagaimana yang telah diamanatkan dalam
UUD 1945 yang secara tegas mengamanatkan kesejahteraan sosial sebagai
prioritas tertinggi kebijakan publik negeri ini. Kesejahteraan sosial tersebut
tertuang dalam UUD 1945 yang diantaranya menyatakan, bahwa perekonomian
berdasarkan atas asas kekeluargaan, membiayai pendidikan dasar, mengembangkan
sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, memberdayakan masyarakat
yang lemah dan tidak mampu serta menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan dan
fasilitas pelayanan umum yang layak.
Dengan kondisi tersebut, Pemerintah Indonesia
berusaha melaksanakan dan mewujudkan Negara Kesejahteraan (Welfare State) berdasarkan UUD 1945, melalui: (i) Sistem jaminan sosial, sebagai backbone
program kesejahteraan; (ii) Pemenuhan hak dasar warga Negara melalui
pembangunan berbasis sumber daya produktif perekonomian, khususnya kesehatan
dan pendidikan, sebagai penopang sistem jaminan sosial, menciptakan lapangan
kerja secara luas sebagai titik tolak pembangunan, dan menyusun kekuatan
perekonomian melalui koperasi sebagai bentuk badan usaha yang paling dominan
dalam perekonomian; (iii) Pemerataan ekonomi yang berkeadilan sebagai hasil
redistribusi produksi serta penguasaan produksi secara bersama-sama melalui
koperasi, (iv) Reformasi birokrasi menciptakan pemerintahan yang kuat dan
responsif sebagai agent of development dan penyedia barang dan jasa publik
secara luas, serta pengelolaan sumber daya alam sebagai penopang Negara
Kesejahteraan (Welfare State) untuk menegakkan keadilan sosial.
Hal ini sejalan dengan UU No. 11 Tahun 2009 tentang
Kesejahteraan Sosial, yang mendefinisikan kesejahteraan sosial merupakan
kondisi terpenuhinya kebutuhan materian, spiritual dan sosial warga negara agar
dapat hidup layak dan mampu mengembangkan diri sehingga dapat melaksanakan
fungsi sosialnya. Akan tetapi ada sisi lain yang minim dari Indonesia. Yakni
kurangnya perhatian pemerintah dalam menyosialisasikan kepada masyarakat serta
minim nya pengetahuan masyarakat terhadap ruang publik yang telah disediakan
oleh pemerintahan. Dalam permasalahan tersebut banyak terjadi ketidaktahuan
terhadap suatu hal yang di tetapkan oleh pemerintahan sehingga banyak
masyarakat yang merasa tidak ada di berikan pelayanan publik oleh pemerintahan,
padahal pemerintahan sudah menerapkan serta menyediakan ruang nya.
Apalagi dalam masa pandemi COVID-19 ini masih banyak hal yang perlu di evaluasi dari pemerintahan untuk tidak terlalu gegabah dalam menetapkan
kebijakan, karena ketika pemerintahan sudah lengah terhadap situasi pandemi
seperti ini bisa di bayang-bayangi oleh kepanikan massal.
Yang menyebabkan terancam nya posisi pemerintahan yang di percaya oleh semua
warga negara nya menjadi hilang bahkan tak tidak tersisa sedikitpun.
Di Dalam
APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) Tahun 2020 kali ini yang di
publikasikan Kementerian Keuangan RI dalam laman menunjukkan bahwa 20% dari
belanja APBN untuk pendidikan
dan 5% dari
belanja APBN untuk kesehatan. Di
dalam penetapan pembiayaan investasi juga masih ada kesalahan dimana
pemerintahan belum mencantumkan kesehatan untuk ditujukan dalam peningkatan
kualitas nya. Dari situ lah terlihat, masih minimnya perhatian pemerintahan
terhadap masyarakat terutama dalam bidang kesehatan. Dengan
adanya teori kesejahteraan ini, diharapakan mampu menyelaraskan dengan
disahkannya Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945
sebagai pijakan Negara untuk memberikan kesejahteraan kepada rakyatnya. Akan
tetapi Indonesia masih kurang mampu melaksanakan teori ini karena masih banyak
aktor dalam bayangan mengambil bukan haknya. Di mana seharusnya kita
masyarakat mampu menerima semua nya akan tetapi tidak bisa merasakan sama
sekali apa yang sudah di tetapkan.
SALAM SEJAHTERA. SEMOGA KITA SELALU DIBERIKAN KESEHATAN
DAN BAHAGIA SELALU
Tidak ada komentar:
Posting Komentar