Sabtu, 06 Juni 2020

Keindonesiaanku Menggugat, Di TANGKAP nya Putra Terbaik Bangsa untuk mempertahankan NKRI.

Ditengah kegalauan bangsa ini. Menghadapi pandemi Corona Virus Desease (Covid-19). Putra terbaik bangsa, dengan semangat mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Mantan anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI). Dengan pangkat terakhir Kapten Infantri. Ruslan Buton (RB) di pecat dari keanggotaan militernya akibat perbuatan penganiayaan berat kepada seorang tersangka pelaku kejahatan di daerah Maluku Utara pada awal bulan Oktober 2017. Atas perbuatannya tersebut, pengadilan militer memberikan sanksi berupa pemecatan dari anggota TNI.

Bahwa saat itu RB sedang bertugas sebagai Komandan Kompi sekaligus Komandan Pos Satgas SSK III Yonif RK 732/Banau dengan 10 anak buahnya. Kala itu, ada seorang yang bernama La Gode, petani cengkeh yang pencuri singkong parut 5 kilogram seharga Rp 200 ribu. Karena perbuatannya, ia ditahan di Pos Satuan Tugas Daerah Rawan—TNI kerap menyingkatnya ‘Satgas Ops Pamrahwan’—Batalyon Infanteri Raider Khusus 732/Banau, Lede, Pulau Taliabu, Maluku Utara.

Setelah dipecat dari TNI. RB kemudian mendirikan Yayasan Serdadu Eks trimatra Nusantara  yang beranggotakan para mantan prajurit TNI untuk melanjutkan perjuangan mereka membela Ibu Pertiwi. Yayasan ini juga telah dideklarasikan pada 25 Januari 2020 di Gedung Joeang’45, jalan Menteng Raya No. 31 Menteng Jakarta. RB sendiri yang menjadi Ketua Umumnya.

Publik harus memisahkan. Peristiwa kasus hukumnya dengan semangat membela NKRI. Melalui Surat Terbuka, RB beberapa kali menyampaikan rasa kekhawatiran terhadap ancaman bangsa. Dalam UUD 1945, Negara Indonesia memperjelas posisinya sebagai negara yang mengakui hak dan kebebasan setiap warga negara. Pasal 28 Menyebutkan: “kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang”.

Tidak berhenti sampai di situ saja. Masih ada pasal dalam UUD 1945 yang mengatur tentang  kebebasan warga negara mengeluarkan pendapatnya. Selanjutnya Pasal 28E ayat (3) berbunyi “ Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.”

Dipertegas lagi dengan pasal 28I ayat 1 yang berbunyi “Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut, adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun”.

Hak asasi itu bukan hanya tidak boleh dibatasi oleh siapapun. Namun juga tidak bisa dikurangi dalam hal apapun. Sementara Pasal 28J ayat 1 mengatur batasan Hak Asasi itu dengan mengatakan : “Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain”.

Artinya, batasan itu hanya ada pada pergaulan antar sesama warga negara. Bukan antara negara (pemerintah) dengan rakyatnya. Oleh karena itu, tidak ada batas kebebasan bagi warga negara untuk menegur negara. Bahkan MEMINTA BUKAN MENEGASKAN UNTUK presiden Mundur dari jabatannya sekalipun, Begitu aturannya. Mengkritik, mengecam, bahkan MEMINTA mundur presiden dari jabatannya adalah aspirasi masyarakat yang sesuai dengan konstitusi negara. Presiden dipilih oleh rakyat untuk melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagai presiden. Kalau rakyat merasa presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden, rakyat berhak untuk memintanya mundur. Itu haknya rakyat yang memilih presiden.

Kekuasaan itu tidak boleh membuat pejabatnya ”bertelinga tipis” atas kritikan rakyat. Jangan hanya mau mendengarkan pujian dan sanjungan semata-mata. Ini bukan negara feodal. 

Disini Tidak diragukan semangat RB untuk membela NKRI. Sebagai mantan anggota TNI. Menjadi tantangan ketika ada upaya pihak asing menguasai bangsa ini. Sehingga rasa kekhawatiran RB, dituliskan dalam beberapa Surat Terbuka yang ditujukkan kepada Presiden Jokowi. Namun pasca surat terbukanya viral. Ada pemberitaan beberapa media online oleh Koordinator Pandu Jokowi, Haryanto Subekti kepada suaranasional. "Kami sudah baca Surat Terbuka Ruslan Buton, isinya provokasi dan mengancam NKRI dan segera akan kami laporkan ke polisi," katanya dalam rilis pemeberitaannya. Jumat (22/5/2020). 

Jika tim gabungan dari Mabes Polri, TNI, Brimob dan POM di desa Wabula satu Kecamatan Wabula Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara. Selasa (28/5/2020) pagi. Menjemput RB terkait unusr laporan itu maka kiranya ini menjadi catatan kebangsaan. DIMANA UNSUR PROVOKASI dan MAKAR...? 

Dalam aksi perjuangan. Kami seringkali menghadapi tantangan termasuk kehadiran para TKA yang masuk di perusahaan tidak terdata jelas alias bermasalah. Hal itu pernah dikoordinasikan dengan pihak perusahaan maupun Keimigrasian Terante. Namun tidak mendapat hasil baik. Sehingga kuat dugaan ada permainan sistem untuk memudahkan masuknya para WN-Asing untuk menjadi TKA. Sangat berbahaya jika mereka (TKA) itu ilegal? di Republik ini.

Itu sebab sangat memungkinkan rasa kekhawatiran RB. Dengan masuknya para WN-Asing China. Sebagai ancaman bangsa dari pihak asing. Maka ketika RB disebut telah melakukan Makar. DIMANA MAKARNYA...??? Sementara tujuan dalam surat terbukanya itu jelas. Bagaimana kecintaan terhadap Bumi Pertiwi NKRI.



Jadi dari hemat saya kalau mau minta Presiden mundur adalah pidana bahwa konstitusi undang-undang 1945 yang mengatur dalam Pasal 7A dan 7B tentang presiden diberhentikan juga dapat dianggap sebagai panduan maka atau buku panduan kejahatan.

Semoga peristiwa ini menjadi pengingat dan pembelajaran, juga sebagai bahan referensi kecintaan kepada seseorang terhadap NKRI.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

FARMASIS DIUJUNG TANDUK, PEMERINTAH KEMANA ?

Saya paham betul, negara ini sedang berusaha bangkit dari keterpurukan. Hantaman COVID 19 bukan main, duka mendalam bagi angka kesaki...