Senin, 20 Juli 2020

FARMASIS DIUJUNG TANDUK, PEMERINTAH KEMANA ?



Saya paham betul, negara ini sedang berusaha bangkit dari keterpurukan. Hantaman COVID 19 bukan main, duka mendalam bagi angka kesakitan dan kematian yang masih terus naik, hingga detik ini. 

Belum lagi bicara permasalahan negara ini yang kompleks, aksi protes terus bergulir, dalam balutan RUU Cipta Lapangan Kerja, HIP, PKS, dan lainnya. Belum lagi soal Anti Korupsi yang semakin dihentak. 

Di masa genting ini, bagai seorang farmasis kini tengah diketuk. RUU Kefarmasian dikeluarkan dari Prolegnas 2020, tidak ada jaminan akan lahir UU Kefarmasian di tahun berikutnya. Padahal sworang farmasis butuh perlindungan hukum yang kokoh, yang menjamin keberlangsungan pekerjaan ataupun pelayanan kefarmasian. sebagaimana diatur dalam UUD 1945 yang berbunyi “Setiap orang berhak atas pengakuan jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum” serta prinsip persamaan kesempatan (equal opportunity principle).

Tapi, RUU Kefarmasian ini bukan hanya soal seorang farmasis. Ini soal pasien, keselamatan dan peningkatan kualitas hidup pasien. Apalgi kita sbg rakyat indonesia khususnya saya berpegang teguh atas prinsip salus populi suprema lex esto (Keselamatan Rakyat).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

FARMASIS DIUJUNG TANDUK, PEMERINTAH KEMANA ?

Saya paham betul, negara ini sedang berusaha bangkit dari keterpurukan. Hantaman COVID 19 bukan main, duka mendalam bagi angka kesaki...