Kamis, 28 Mei 2020

Kebijakan " PSBB dan The New Normal " Sikap galau dan Ambivalen dan inkonsitensi dalam kepastian hukum

Pada tanggal 31 Maret 2020 Presiden telah menetapkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dengan KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIANOMOR 11 TAHUN 2O2O TENTANG PENETAPAN KEDARURATAN KESEHATAN MASYARAKAT CORONA VIRUS DISEASE 2O19 (COVID- 19) yang isinya Menetapkan Covid 19 sebagai jenis penyakit yang menimbulkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dan menetapkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid 19 di lndonesia yang wajib melakukan upaya penanggulangan sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dan pada tanggal tersebut juga pemerintah menerbitkan PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 21 TAHUN 2O2O TENTANG PEMBATASAN SOSIAL BERSKALA BESAR DALAM RANGKA PERCEPATANPENANGANAN CORONA WRUS DISEASE 2019 (COVID-19) yang dalam Pasal 4 bahwa Pembatasan Sosial Berskala Besar paling sedikit meliputi:
a.peliburan sekolah dan tempat kerja;
b.pembatasan kegiatan keagamaan; dan/atau 
c.pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum.

Dan Pembatasan kegiatan tersebut harus tetap mempertimbangkankebutuhan pendidikan, produktivitas kerja, dan ibadah penduduk. Dan juga dalam PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 9 TAHUN 2020 TENTANG 
PEDOMAN PEMBATASAN SOSIAL BERSKALA BESAR DALAM RANGKA 
PERCEPATAN PENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)
Dalam Pasal 13 disebutkan Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar meliputi:
a.peliburan sekolah dan tempat kerja;
b.pembatasan kegiatan keagamaan; 
c.pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum; 
d.pembatasan kegiatan sosial dan budaya;
e.pembatasan moda transportasi; dan
f.pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan.

Dan Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran. Sangat jelas bahwa ada amanat dari aturan perundangan diatas adalah PELIBURAN SEKOLAH DAN TEMPAT KERJA pada saat PSBB diterapkan Walaupun ada pengecualian seperti pada ayat 3 pasal 13 Peliburan sekolah dan tempat kerja dikecualikan bagi kantor atau instansi strategis yang memberikan pelayanan terkait pertahanan dan keamanan, ketertiban umum, kebutuhan pangan, bahan bakar minyak dan gas, pelayanan kesehatan, perekonomian, keuangan, komunikasi, industri, ekspor dan impor, distribusi, logistik, dan kebutuhan dasar lainnya. Aneh bin nyata beberapa hari belakangan ini ada pernyataan bapak Presiden Jokowi mengajak kita untuk BERDAMAI dengan Covid 19 dan permintaan dari para menterinya untuk relaksasi PSBB serta Program Sosialisasi hidup dengan Normal Baru dengan PHSB dan GERMAS yang merujuk protokol kesehatan pencegahan COVID yang intinya dengan kebersihan tangan dan badan dan lingkungan, penggunaan masker dan jaga jarak dalam segala aktifitas sehari hari.

Untuk mengantisipasi kegiatan yang mengarah program The New Normal pada tanggal 20 Mei 2020 dikeluarkan KEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR HK.01.07/MENKES/328/2020 TENTANG PANDUAN PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN CORONA VIRUS DISEASE2019 (COVID-19) DI TEMPAT KERJA PERKANTORAN DAN INDUSTRI DALAM MENDUKUNG KEBERLANGSUNGAN USAHA PADA SITUASI PANDEMI dengan salah satu pertimbangannya adalah bahwa berbagai kebijakan percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) harus tetap mendukung dalam keberlangsungan perekonomian masyarakat, sehingga dari aspek kesehatan perlu dilakukan upaya pencegahan dan pengendalian pada tempat kerja perkantoran dan industri.

Dari Rencana pemerintah ini bahwa direncanakan per 1 juni 2020 sudah dimulai dibuka perkantoran dan perusahaan dan industri dengan berpedoman pada KMK ini. Belum beberapa KM perhubungan dalam moda transportasi selama PSBB dan Mudik yang tarik ulur karena sebuah kepentingan tertentu. Inilah salah satu bukti sikap GALAU, AMBIVALENSI dan INKONSISTENSI pemerintah dalam pelaksanaan UU nomor 4 tahun 1984 dan UU nomor 6 tahun 2018 dan PP no 21 tahun 2020. Dan Pasal 28H ayat (1) dan Pasal 34 ayat (3). Pasal 28H ayat (1) berbunyi setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Sedangkan Pasal 34 ayat (3) berbunyi Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.

Pertanyaan bagi kami Nakes dan Kita Rakyat Indonseia Kapan pemerintah bisa konsisten dalam penanggulangan Covid 19 ini yang komprehensip yang tidak Ambivalen karena membikin bingung masyarakat dan membuat kejenuhan yang semakin meronta ronta.

Kajian singkat di gubuk kecil, jauh dari maraknya kaum borjuis yang mengemis dan bau amis.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

FARMASIS DIUJUNG TANDUK, PEMERINTAH KEMANA ?

Saya paham betul, negara ini sedang berusaha bangkit dari keterpurukan. Hantaman COVID 19 bukan main, duka mendalam bagi angka kesaki...